Minggu, 19/05/2024 04:58 WIB

Gugat Hasil Pilpres, Muhaimin: Tim Hukum Maju ke MK!

Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diumumkan KPU pada Rabu (20/3) malam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3) malam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hasil akhir pleno, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan total 96.214.691 suara, melampaui Anies-Muhaimin 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara.

Cawapres 01, Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar. Hal ini menurut dia tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa.

"Berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik," ungkap Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Gus Muhaimin, sejak maju dalam kontestasi Pilpres 2024, pasangan AMIN mengusung misi perubahan demi menghadirkan keadilan dan kemakmuran, serta menegakkan kembali demokrasi serta menunaikan janji-janji reformasi.

"Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini," tegas dia.

Diketahui, hasil rekapitulasi KPU secara nasional terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Gus Muhaimin unggul di dua provinsi lainnya. Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Komisi Pemilihan Umum Muhaimin Iskandar Pilpres 2024 Timnas AMIN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :