Kamis, 02/05/2024 17:54 WIB

PHPU Pilpres 2024 Catat Amicus Curiae Terbanyak dalam Sejarah

MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat

Ilustrasi Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Kamis (19/4/2025).

Fajar menjelaskan bahwa amicus curiae itu bukan para pihak yang berperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini. MK, kata dia, tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan-nya, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan majelis hakim. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, yakni pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meskipun demikian, MK tetap akan menerima amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April. Perihal pengaruh dari para amicus curiae terhadap putusan sengketa pilpres, Fajar mengatakan hal itu merupakan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.

Hingga Rabu (17/4) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.

KEYWORD :

Sidang PHPU MK Amicus Curiae




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :