Rabu, 15/05/2024 23:01 WIB

Angket DPR Paksa KPK Bocorkan Informasi di Wilayah Pro Justicia

DPR justru tak paham terhadap UU lantaran terus memaksa KPK membuka hasil rekaman penyelidikan.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Salah satu alasan Komisi III menyatakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran adanya dugaan kebocoran data atau informasi di lembaga antikorupsi. Namun, alasan itu dinilai kontradiktif.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017). Donal menilai alasan itu kontradiktif karena melalui hak angket DPR justru memaksa KPK untuk membuka rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani yang bersifat rahasia. Padahal, dokumen atau data itu berada di wilayah pro justicia.

"Di satu sisi mereka memaksa KPK untuk membocorkan informasi di wilayah pro justicia. Itu sudah kontradiktif," ujar Donal dalam diskusi Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Sesuai Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Donal, dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan merupakan informasi yang dikecualikan. Sebab itu, rekaman dan berita acara penyidikan termasuk data rahasia.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)‎, Lucius. Menurut Lucius, DPR justru tak paham terhadap UU lantaran terus memaksa KPK membuka hasil rekaman penyelidikan.

Dengan angket itu, kata Lucius, DPR sama saja melakukan intervensi terhadap penegakan hukum‎. Utamanya terkait proses penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang bergulir di KPK. "Padahal itu ranahnya KPK, maka Komisi III tidak bisa serta merta minta apa saja ke KPK," ungkap Lucius.

KEYWORD :

KPK hak angket dpr




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :