Selasa, 14/05/2024 07:38 WIB

Alasan Kemdikbudristek Hapuskan Kewajiban Kemah Pramuka

Pemerintah menetapkan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler pramuka hanya sebatas sukarela

Kepala BSKAP Kemdikbudristek, Anindito Aditomo (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional, menyisakan polemik terkait ekstrakurikuler pramuka.

Dalam regulasi teranyar tersebut, pemerintah menetapkan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam pramuka hanya sebatas sukarela. Selain itu, Permendikbudristek ini juga menghapuskan kewajiban satuan pendidikan menyelenggarakan perkemahan.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengakui bahwa Kurikulum Merdeka menghapuskan kewajiban kemah pramuka, dari sebelumnya bersifat wajib dalam Kurikulum 2013. Dia beralasan, tidak semua sekolah siap meyelenggarakan perkemahan.

"Tidak semua sekolah bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman. Sudah ada beberapa ada kejadian beberapa tahun terakhir," terang Anindito dalam media gathering bersama Fortadik di Jakarta pada Senin (2/4).

Adapun bagi satuan pendidikan yang siap menyelenggarakan perkemahan dengan baik dan aman, pemerintah mempersilakan untuk melanjutkan program tersebut, meski kini bersifat opsional.

"Silakan, tetap boleh," ujar dia.

Anindito yang akrab disapa Nino menjelaskan, keikutsertaan siswa secara sukarela dalam pramuka sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan kini, hal itu kembali ditekankan guna memberikan ruang kepada peserta didik mengambil ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat.

Yang jelas, lanjut Nino, ekstrakurikuler pramuka tetap diadakan di sekolah. Sebab, mengacu pada UU 12/2010, masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memiliki gugus depan.

"Dari perspektif sekolah wajib menyediakan (pramuka), tidak ada perubahan. Dari perspektif murid ini tidak wajib, murid boleh memilih sesuai minat mereka masing-masing," tutup Nino.

KEYWORD :

Pramuka Kemah Kemdikbudristek Anindito Aditomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :