Kamis, 09/05/2024 10:35 WIB

Cuma 14,83 Persen Sekolah Inklusi Miliki Guru Pembimbing Khusus

Hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

Guru sedang mengajar siswa berkebutuhan khusus (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) per Desember 2023.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

Guna mengatasi masalah ini, pemerintah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar.

"Tujuannya adalah menghasilkan pendidik yang punya keberpihakan pada pendidikan untuk semua, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus," kata Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbudristek Meike Anastasia, dalam media gathering bersama Fortadik pada Senin (1/4) kemarin.

Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.

Dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif guna mengatasi gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi riil di lapangan, sehingga perlu dipastikan siswa disabilitas mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Amanat regulasi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di lapangan karena hanya 64 persen dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah.

Terdapat juga regulasi yang menegaskan adanya akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas namun kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit layanan disabilitas (ULD).

"Pada akhirnya, program ini menjadi jembatan bagi kesenjangan antara peraturan yang sudah bagus, dengan kondisi riil di lapangan. Kita bisa mulai dari penyediaan guru pembimbing," tutup Meike.

KEYWORD :

Sekolah Inklusi Siswa Berkebutuhan Khusus Disabilitas Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :