Ilustrasi seseorang menunaikan salat Tahiyyatul Masjid (Foto: Unsplash/Imad Alassiry)
JAKARTA - Masjid merupakan `baitullah`, atau “rumah Allah” yang memiliki kehormatan, dan ada adab serta tata cara tersendiri dalam memasukinya.
Salah satu adab agung yang diajarkan oleh syariat adalah shalat Tahiyyatul Masjid, yaitu shalat dua rakaat ringan sebagai bentuk penghormatan kepada rumah Allah sebelum seseorang duduk.
Rasulullah SAW memberikan tuntunan terkait adab tersebut. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum melaksanakan dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan utama disyariatkannya shalat Tahiyyatul Masjid. Lalu para ulama merumuskan hukum dan rincian pelaksanaannya. Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan:
ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس
“Disunnahkan dua rakaat Tahiyyatul Masjid bagi setiap orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang atau ia tidak bermaksud untuk duduk.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Lalu ditegaskan, bahwa shalat ini bukan sekadar anjuran biasa, tetapi sebagai sunnah yang sangat ditekankan. Bahkan, meninggalkannya tanpa alasan yang sah dinilai sebagai sesuatu yang makruh. Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) menegaskan:
وكره تركها من غير عذر
“Dimakruhkan meninggalkannya (shalat Tahiyyatul Masjid tanpa uzur.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa syariat tidak memandang ringan anjuran shalat ini. Seorang muslim yang memahami adab terhadap masjid tidak akan tergesa-gesa duduk sebelum menunaikan dua rakaat ini, kecuali ada alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini, tampak ada prinsip penting yang benar-benar harus diperhatikan, bahwa penghormatan kepada tempat ibadah adalah bagian dari penghormatan kepada Allah itu sendiri.
Namun, syariat Islam tidak kaku. Syariat Islam tetap realistis dan mempertimbangkan skala prioritas amal. Karena itu, dalam kondisi tertentu, shalat Tahiyyatul Masjid tidak dianjurkan untuk dilakukan.
Dalam lanjutan penjelasannya, Syekh Zainuddin al-Malibari mengungkapkan:
نعم، إن قرب قيام مكتوبة جمعة أو غيرها، وخشي لو اشتغل بالتحية فوات فضيلة التحرم انتظره قائما
“Ya, jika sudah dekat didirikannya shalat wajib—baik Jumat atau lainnya—dan ia khawatir jika sibuk dengan Tahiyyatul Masjid akan kehilangan keutamaan takbiratul ihram, maka ia menunggu dalam keadaan berdiri (tanpa melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, red.).” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Perhatikan pengecualian di sini. Jadi jika iqamah hampir dikumandangkan, atau imam sudah siap memulai shalat, maka mengejar fadhilah takbiratul ihram bersama imam lebih utama daripada mengerjakan Tahiyyatul Masjid.
Hal ini tidak berarti meremehkan Tahiyyatul Masjid, tetapi menunjukkan prioritas ibadah yang harus diutamakan. Bahwa mengikuti imam sejak takbir pertama lebih utama nilainya daripada melakukan shalat sunnah yang bisa menyebabkan tertinggalnya keutamaan tersebut.
Jadi, sikap yang benar dalam kondisi ini adalah tidak duduk terlebih dahulu, tidak memaksakan diri untuk shalat Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, dan dianjurkan untuk menunggu dalam keadaan berdiri hingga shalat wajib dimulai bersama imam.
Jika disadari lebih dalam, di sini ada sistem yang penuh hikmah dan keseimbangan. Bahwa pada dasarnya memang shalat Tahiyyatul Masjid adalah simbol penghormatan. Namun, ketika berhadapan dengan shalat wajib berjamaah, syariat mengajarkan kita untuk mendahulukan yang lebih utama.
Oleh karena itu, ketika masuk masjid, jangan langsung duduk. Tapi juga jangan sampai kehilangan takbir pertama bersama imam shalat wajib ketika berjamaah, hanya karena tidak memahami mana yang lebih utama, dengan memaksakan diri untuk shalat Tahiyyatul Masjid.
Sumber: MUI
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tahiyyatul Masjid Hukum Fikih Ibadah Sunnah




















