PIRAC dan CAPS menggelar diskusi publik bertajuk Membedah Rapor DGI 2026 dan Masa Depan Sektor Sosial di Indonesia (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia dinilai berhasil memangkas birokrasi pendirian organisasi sosial hingga menjadi salah satu yang tercepat di Asia. Namun, capaian tersebut ternyata belum diikuti dengan kemandirian pendanaan sektor sosial.
Temuan itu terungkap dalam peluncuran laporan Doing Good Index (DGI) 2026 yang diselenggarakan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) bersama Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) melalui diskusi publik bertajuk "Membedah Rapor DGI 2026 dan Masa Depan Sektor Sosial di Indonesia".
Berdasarkan data DGI 2026, proses registrasi organisasi sosial di Indonesia hanya butuh waktu rata-rata 19 hari. Namun, hanya 16% organisasi layanan sosial yang menyatakan memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur sektor mereka.
Direktur Eksekutif PIRAC, Ninik Annisa, mengatakan penyederhanaan proses pendirian organisasi merupakan langkah positif, tetapi masih diperlukan penguatan kapasitas agar organisasi mampu berkembang secara berkelanjutan.
"Indonesia telah berhasil menyederhanakan proses administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan organisasi sosial memahami regulasi yang berlaku, memiliki kapasitas tata kelola yang baik, serta mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan," kata Ninik dalam diskusi yang digelar di Jakarta, pada Selasa (14/7).
Di samping itu, hal yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan DGI 2026 yang menyatakan bahwa 51% pendanaan organisasi sosial berasal dari donor asing. Angka ini meningkat dibandingkan hasil survei sebelumnya.
Sementara itu, kontribusi dari dalam negeri masih relatif kecil, yakni 26 persen berasal dari individu dan yayasan domestik, 16 persen dari sektor korporasi, 6 persen dari pendapatan mandiri organisasi, dan hanya 1 persen berasal dari hibah pemerintah.
Menurut PIRAC, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi filantropi nasional belum mampu menjadi sumber pembiayaan utama bagi organisasi sosial. Padahal Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia dengan potensi filantropi yang besar.
Ninik menilai tingginya ketergantungan terhadap dana asing menjadi sinyal bahwa ekosistem filantropi domestik masih memerlukan penguatan yang serius.
Laporan DGI 2026 juga menyoroti masih terbatasnya insentif fiskal bagi kegiatan filantropi. Menurut CAPS dan PIRAC, kebijakan perpajakan saat ini belum mengakomodasi berbagai isu pembangunan prioritas seperti kesehatan, perubahan iklim, lingkungan hidup, kesetaraan gender, hingga pengurangan kesenjangan.
Padahal, data filantropi menunjukkan lebih dari 89 persen kegiatan filantropi di Indonesia telah berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dengan nilai kontribusi mencapai lebih dari Rp500 miliar sepanjang 2023.
Akademisi sekaligus pakar kebijakan fiskal, Dr. Ning Rahayu, menilai insentif pajak yang lebih inklusif dapat menjadi pendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, PIRAC dan CAPS mendorong pemerintah memperluas cakupan insentif pajak, mempermudah akses terhadap fasilitas fiskal, meningkatkan transparansi peluang pengadaan pemerintah bagi organisasi sosial, serta memperkuat mekanisme mobilisasi sumber daya domestik
Penguatan ekosistem filantropi dinilai menjadi semakin penting di tengah meningkatnya tantangan global, mulai dari kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga krisis iklim. Tanpa pendanaan domestik yang kuat dan berkelanjutan, organisasi sosial dinilai akan sulit memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Filantropi Indonesia Organisasi Sosial Dana Asing Rapor DGI


























