Senin, 20/05/2024 13:44 WIB

Pramuka Tak Dihapus, Cuma Siswa Tak Wajib Ikut Kemah

Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka kini juga bersifat sukarela.

Kegiatan Pramuka di satuan pendidikan (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membantah rumor mengenai penghapusan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Kurikulum Merdeka mengatur ekstrakurikuler Pramuka dalam Permendikbudristek 12/2024. Adapun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," terang Anindito di Jakarta, pada Senin (1/4).

Sejak awal, lanjut Anindito, Kemdikbudristek tidak berencana meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan. Dengan demikian, meski Pramuka tak dihapuskan, namun kemah kini menjadi tidak wajib bagi peserta didik.

Apabila satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka kini juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," papar Anindito.

Diketahui, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemdikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," tutup dia.

KEYWORD :

Pramuka Ekstrakurikuler Kemdikbudristek Anindito Aditomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :