Sabtu, 27/07/2024 09:10 WIB

Legislator PKS Sesalkan Tanggapan Pemerintah Soal Kenaikan UKT: Seharusnya Dikontrol dan Diawasi

“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Dok. Mina News)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti langkah pemerintah yang terkesan lepas tangan atas keluhan dan penolakan kenaikan biaya UKT di berbagai kampus negeri.

Salah satu yang sangat disesalkan Ledia adalah pernyataan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandariesoal menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education, bukan wajib belajar yang merupakan prioritas bagi Pemerintah.

“Masyarakat terutama orangtua dan mahasiswa sedang mengeluhkan biaya UKT yang naik berkali-kali lipat jadi mahal. Tidak terjangkau bagi banyak keluarga, sampai sudah ada korban drop out. Tapi pemerintah malah berkelit kalau kuliah itu  tertiary education, pilihan pribadi untuk lanjut ke jenjang lebih tinggi, bukan prioritas pemerintah. Reaksi ini menurut saya sangat sembrono, tidak solutif dan  ibarat Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung, Jek,” kata Ledia dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (20/5).

Ledia melanjutkan, dari reaksi pemerintah tersebut maka kemudian muncul pertanyaan. “Apakah karena pendidikan tinggi bukan wajib belajar, bukan prioritas pemerintah, maka terserah saja mau naik berapa UKT-nya, terserah saja mau semahal apa, terserah mahasiswa sanggup lanjut kuliah atau drop out, karena semua itu adalah pilihan.”

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menegaskan, reaksi pemerintah menanggapi mahalnya kenaikan UKT dengan mengingatkan soal tertiary education itu menjadi blunder lantaran status PTN itu jelas Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan negara, yang artinya negara harus siap, harus mau, mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah. Cita-cita mendulang Generasi Emas 2045 pun bisa hanya tinggal mimpi," tegas legislator asal dapil Jawa barat I ini pula.

Ledia kembali mengingatkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri merupakan investasi negara terhadap tumbuh kembang masa depan generasi bangsa, bukan bisnis negara. Karenanya negara harus hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pasar.

“Untuk mendapat memanfaat bonus demografi dan memanen SDM unggul Indonesia Emas 2045, maka prioritas kita tentulah bagaimana generasi muda mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik, dengan pelayanan terbaik, dan dengan alokasi yang terbaik.”

Karenanya menurut Sekretaris Fraksi PKS ini dua hal harus terjadi secara simultan. “Pertama Negara harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN agar bisa mendiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan dan kedua Perguruan Tinggi juga harus mampu memberdayakan badan usaha agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Ledia Hanifa kenaikan UKT perguruan tinggi mahasiswa pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :