Sabtu, 27/04/2024 15:37 WIB

KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan dari Kantor Hutama Karya

Penggeledahan terkaitdugaan korupsi pengadaan lahan di JTSS oleh Hutama Karya.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Dokumen itu diamankan penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.

Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. KPK akam menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," tutur Ali Fikri.

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

KEYWORD :

Korupsil Lahan Tol Trans Sumatera KPK Hutama Karya BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :