Sabtu, 27/04/2024 13:59 WIB

Jumat Besok Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Tidak Diberlakukan

Jumat esok, DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat

Kemacetan lalu lintas di Jakarta. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. Kebijakan ini diterapkan karena libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kritus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Kamis (27/3/2024).

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam unggahan yang sama, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.

KEYWORD :

Ganjil Genap DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :