Kamis, 09/05/2024 08:13 WIB

DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada 1 Putaran

Baleg DPR dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan secara langsung dengan satu putaran melalui Pilkada dalam RUU DKJ. Pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan secara langsung dengan satu putaran melalui Pilkada dalam RUU DKJ. Pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Supratman, dalam rapat RUU DKJ di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3).

Supratman menjelaskan, pemerintah tidak menyebut 50+1. Artinya, Pilkada DKI Jakarta sama dengan pilkada-pilkada yang lain dengan perolehan suara terbanyak.

"Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" tambah Supratman.

Sementara, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemilihan gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Menurutnya, syarat pemenangan gubernur DKJ cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50+1.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," lanjut dia.

Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.

KEYWORD :

Baleg DPR Pemilihan Gubernur DKJ Pilkada DKI Jakarta Pilkada Satu Putaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :