Jum'at, 01/11/2024 07:29 WIB

Baleg DPR Hapus Batas Maksimal 34 Kementerian Negara

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam rapat ini Baleg mendiskusikan soal jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan.

Supratman menekankan bahwa Indonesia menganut Sistem Presidensial dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Meskipun begitu kita memberikan penegasan, bahwa jumlah kementerian itu harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas, jadi dua-duanya harus tetap kita lakukan," papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara berbunyi, "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

"Kita menganut Sistem Presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari Sistem Presidensial yang kita anut," jelas Supratman.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan, kalau melihat fakta di lapangan, memang Undang-Undang Kementerian Negara itu dibatasi paling banyak 34 Kementerian, namun dia mengingatkan ada nomenklatur yang mengatur lembaga negara setingkat menteri. "Tapi jangan lupa ada juga nomenklatur lembaga negara setingkat menteri," ujarnya.

Dalam rapat ini ada berbagai pendapat, dan semua pandangan dari tiap fraksi akan ditampung. "Terkait dengan efektivitas dan efisiensi ini saya kira kembali pada pilihan politik masing-masing. Usulan dari teman-teman nanti ditampung saja, sikapnya kembali ke fraksi-fraksi. Semuanya punya basis argumentasi," ungkap Baidowi.

Sementara itu Anggota Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan, bahwa efektif dan efisiensi pemerintahan itu bukan perkara yang mudah. "Saya melihat memang efektif dan efisien itu tidak mudah, tergantung sudut pandang masing-masing, dia sedang tersudut atau tidak," ungkap Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

KEYWORD :

Baleg DPR Batas Maksimal 34 Kementerian Kementerian Negara Kabinet Pemerintahan Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :