Kamis, 16/05/2024 00:32 WIB

Satpam Perusahaan Tambang Nikel Tewas Tertimbun Longsor

Kabar itu dibenarkan oleh Kapolsek Wolo IPTU Jumardin.

Satpam tambang nikel PT WIL tewas terimbun longsor. (Istimewa).

Jurnas.com - Satpam perusahaan tambang nikel PT Wajah Inti Lestari (WIL) bernama Syahrun tewas akibat tertimbun longsor. Tambang nikel diduga ilegal itu berlokasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kabar tewasnya Syahrun yang warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu dibenarkan oleh Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu.

”Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban di ketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah di lakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin. Kamis 21 Maret 2024.

Jumardin mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP.

”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya.

Sementara, Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus ini akibat maraknya tambang ilegal di Kabupaten Kolaka.

APNI membeberkan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL, yakni memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 ha, yang berlaku sejak 27 Juli 2020-26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan Produksi terbats (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wola, Kabupaten Kolaka, Sultra.

‘"Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS," tulis APNI dalam laporannya, Kamis 21 Maret 2024.

Tidak hanya itu, PT WIL juga diduga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu

KEYWORD :

Tambang Nikel Satpam Tertinbun Longsor Tambang Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :