Kamis, 16/05/2024 18:44 WIB

Ratusan Tambang di Kaltim Diduga Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” demikian diungkap Praktisi Hukum Deolipa Yumara.

Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi (kiri) dan Praktisi Hukum Deolipa Yumara (kanan). (Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi Hukum Deolipa Yumara mengungkapkan, ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini diungkap Deolipa dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat 15 Maret 2024.

Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.

Dia pun menjelaskan, penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. Di mana, penembangan itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar. Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.

Advokat asal Universitas Indonesia itu menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.

Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut. Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.

KEYWORD :

Tambang Ilegal Kalimatan Timur Ikatan Wartawan Hukum Deolipa Yumara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :