Sabtu, 27/04/2024 17:14 WIB

KPK Minta Pengusaha Hanan Supangkat Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Besok

Agenda pemeriksaan Hanan besok merupakan penjadwalan ulang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusahan bernama Hanan Supangkat agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu 20 Maret 2024 besok.

Bos Direktur PT Mulia Knitting Factory itu bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami juga mengingatkan yang bersangkutan untuk dapat hadir, yang bersangkutan besok dijadwalkan juga pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi sebagaimana surat konfirmasinya yang dikirimkan kepada tim penyidik beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterngannya, Selasa 19 Maret 2024.

Agenda pemeriksaan besok merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Hanan Supangkat tidak menghadiri pemanggilan pada Rabu 13 Maret 2024 pekan lalu. 

Pemeriksaan Hanan diduga terkait dengan uang tunai Rp 15 miliar yang telah disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu 6 Maret 2024.

"Kami ingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir sehingga menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan dugaan TPPU tersangka SYL selaku menteri pertanian pada saat itu," kata Ali.

Sementara itu, KPK juga telah mencegah Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Hanan sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat 1 Maret 2024. Saat itu, Hanan dicecar penyidik soal dugaan komunikasi dengan SYL untuk mendapatkan proyek di Kementan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Hanan Supangkat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :