Selasa, 14/05/2024 10:35 WIB

KPK Bakal Kembangkan Korupsi PT Taspen ke TPPU

Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk membuat jera para pelaku korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hanya saja, KPK masih fokus mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. Saat ini KPK mulai mengatur jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka kasus korupsi.

"Ketika proses penyidikan tipikor yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Ali menjelaskan KPK selalu berupaya mengembangkan perkara korupsi ke arah TPPU. Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk membuat jera para pelaku korupsi.

Hal ini bisa dilihat dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK, seperti kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kami menilai lebih efektif, dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu," kata Ali.

"Nah, satu instrumen yang kemudian kami lakukan adalah TPPU sambil menunggu undang-undang perampasan aset yang sudah 12 atau 13 tahun belum disahkan," imbuhnya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara korupsi ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Sementara itu, baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir membebastugaskan Antonius N. S. Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen.

KEYWORD :

Korupsi PT Taspen KPK Antonius Kosasih Investasi Fiktif Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :