Senin, 13/05/2024 20:25 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Indra nampak berusaha berjalan keluar sambil menghindari wartawan.

Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, Kamis 14 Maret 2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Indra rampung diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB. Indra irit bicara saat datanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Indra nampak berusaha berjalan keluar sambil menghindari kamera dan wartawan. "Ditanyain, bulan ini, puasa apa enggak,” kata Indra.

Selain itu, Indra tak menjawab saat ditanya soal status dirinya sebagai tesangka dalam perkara ini. Dia terus berjalan lalu menaiki mobilnya.

Seperti diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menyebut nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Dari nilai proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

KEYWORD :

Korupsi Rumah Jabatan DPR KPK Sekjen DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :