Rabu, 15/05/2024 15:03 WIB

LPSK Dorong Privasi Korban Perundungan di Binus School Serpong Dilindungi

Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisinya kurang nyaman.

Kasus bullying atau pengeroyokan yang dialami Audrey di Pontianak menjadi perhatian publik. (Foto : Jurnas/Ilustrasi Berita Klick).

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar ranah privasi korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten beserta keluarganya dilindungi dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak keluarga korban pada Jumat 23 Februari 2024. Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisinya kurang nyaman usai kasus itu viral.

"Orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (23/2/2024). LPSK memandang perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya," kata Maneger kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.

Adapun perundungan itu dialami korban dalam bentuk kekerasan verbal dan fisik. Setidaknya sudah terjadi sebanyak dua kali pada 2 Februari dan 12 Februari 2024. 

Maneger menjelaskan, korban yang masih berusia anak, tentunya proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban. Demikian juga anak pelaku yang akan berhadapan dengan hukum.

"Situasi ini menunjukkan anak rentan terhadap praktik-praktik perundungan di lingkungan sekolah," ucap Meneger.

Maneger menyebut, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif, selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.

"Artinya ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak dilingkungan mereka bersekolah," papar Maneger.

Ia menekankan, anak korban harus ditangani segera dengan kondisi medis dan psikologisnya. Sehingga perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secera tepat.

"LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada Korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," pungkasnya.

KEYWORD :

LPSK Kasus Perundungan Bullying Binus School Serpong




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :