Jum'at, 03/05/2024 07:39 WIB

KPK Panggil Ulang Tersangka Pemberi Keterangan Palsu

Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Miryam tak hadir pada pemeriksaan Kamis (13/4/2017) lalu.

Miryam S Hayani

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota ‎Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH), Selasa (18/4/2017). Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP.

Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Miryam tak hadir pada pemeriksaan Kamis (13/4/2017) lalu. Katerangan atas ketidakhadiran pemeriksaan perdana Miryam dalam kapasitasnya sebagai tersangka itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan ulang karena pada pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penetapan tersangka Miryam itu terjadi pasca Miryam menepis semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP). Bahkan, dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Diduga ada pihak yang menjadi "pembisik" agar Miryam mencabut keterangannya. Keterangan Miryam dalam BAP yang telah dicabutnya itu dapat dikatakan penting dalam perkara korupsi e-KTP. Utamanya menyoal aliran uang ke sejumlah politikus Senayan.

"Bisikan" itu sendiri ditenggarai terjadi dalam suatu pertemuan. Salah satunya pertemuan yang diduga berlangsung di kantor pengacara Elza Syarif. Selain Elza dan Miryam, turut hadir pengacara muda Anton Taufik. Anton disebut-sebut merupakan orang suruhan SN dan RA.

Febri menjawab dilomatis saat dikonfirmasi apakah Anton, SN, dan RA akan diperiksa. Menurut Febri, saksi yang relevan dengan kasus ini pasti akan diperiksa.  "Kami pasti buat strategi siapa yang akan diperiksa setelah Elza. Intinya saksi yang relevan dan keterangannya dibutuhkan untuk konstruksi besar pasti dipanggil. Kapan diperiksa, nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :