Selasa, 21/05/2024 15:37 WIB

Rektor Universitas Paramadina Serukan Penguatan Demokrasi dan Keadilan

Sistem politik represif rezim Orde Baru dan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) telah mendorong kita untuk membangun sistem yang lebih demokratis dan membentuk lembaga yang secara khusus memerangi praktik koruptif dalam mengelola negara.

Para akademisi Universitas Paramadina Jakarta menyampaikan seruan moral dari kampus untuk menjada demokrasi dan keadilan. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mengingatkan semua pihak agar Kembali melakukan penguatan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Ia menilai, cita-cita demokrasi dan keadilan di Indonesia saat ini mengalami kemunduran.

“Sistem politik represif rezim Orde Baru dan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) telah mendorong kita untuk membangun sistem yang lebih demokratis dan membentuk lembaga yang secara khusus memerangi praktik koruptif dalam mengelola negara. Sistem yang kita buat ini merupakan bagian dari realisasi ide-ide reformasi,” kata Prof. Didik dalam acara bertajuk “Suara Moral dari Kampus” yang digelar di Universitas Paramadina Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Akademisi Universitas Paramadina Pipip A. Rifai Hasan mengingatkan, agar tidak semakin jauh melangkah meninggalkan cita-cita luhur reformasi dan cita-cita para pendiri bangsa.

Berikut poin-poin suara moral dari kampus:

Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden. “Kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK.”

Kedua, kepada lembaga hukum, “kami meminta keadilan ditegakkan. Kita tidak membenarkan putusan-putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan hak asasi manusia. Kita tidak membenarkan putusan-putusan yang mengandung konflik kepentingan dan tidak imparsial. Kita ingin penegakan hukum untuk keadilan.”

Ketiga, kepada parlemen dan partai politik, “sebagaimana mestinya, harus menyuarakan aspirasi rakyat. Parlemen dan partai politik adalah jembatan aspirasi rakyat. Kita tidak membenarkan parlemen yang hanya menuruti semua kebijakan pemerintah meski tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Sebagai bagian dari penguatan institusi demokrasi, kita juga tidak membenarkan perilaku partai politik yang tidak memperjuangkan demokrasi. Partai politik harus menjadi teladan bagaimana demokrasi dipraktikan.”

Keempat, “kepada semua rekan-rekan seperjuangan, para akademisi, pegiat masyarakat sipil, dan media massa, kita harus terus menjaga spirit demokrasi, keadilan, dan anti KKN di negeri ini. Kita tidak boleh membiarkan diri kita takluk pada kenyataan-kenyataan yang tidak sejalan dengan spirit demokrasi, keadilan dan anti KKN. Kita harus terus menyuarakan pesan untuk menjaga demokrasi, keadilan dan anti KKN.”

Dalam pembukaan, Dosen Universitas Paramadina Dr. Sunaryo, yang juga tergabung sebagai penyeru moral dari kampus menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini bersifat luhur dalam konteks etika.

"Pernyataan ini tidak bersifat praktis atau mendukung salah satu partai. Yang disuarakan merupakan hal yang seharusnya dilakukan sebagai warga negara, pemerintah, dan civil society demi menjaga komitmen terhadap asas keadilan dan demokrasi," katanya.

KEYWORD :

Universitas Paramadina Seruan Moral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :