Kamis, 16/05/2024 00:14 WIB

LLDikti III Dorong Perguruan Tinggi Segera Bentuk Satgas PPKS

Jumlah perguruan tinggi yang sudah membentuk Satgas PPKS di lingkungan LLDikti Wilayah III hingga kini baru 36 persen

Kepala LLDikti Wilayah III, Toni Toharudin (Foto: Youtube UG Digimedia)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mendorong perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pasalnya jumlah perguruan tinggi yang sudah membentuk Satgas PPKS di lingkungan LLDikti Wilayah III hingga kini baru 36 persen, yakni 106 dari total 271 perguruan tinggi.

Kepala LLDikti Wilayah III, Toni Toharudin mengungkapkan salah satu kendala masih rendahnya jumlah Satgas PPKS di perguruan tinggi ialah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. Khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS) skala kecil.

"Kita akan coba terus genjot. Yang kecil atau besar pasti terjadi kekerasan seksual. Berdasarkan data, sudah banyak perguruan tinggi yang punya pansel, tapi karena ada ketentuan pansel 2/3-nya harus wanita, atau satgas 50 persen wanita, perguruan tinggi masih dalam antrean untuk memenuhi itu," terang Toni di sela-sela pemberian apresiasi terhadap 106 kampus yang sudah memiliki Satgas PPKS, di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat pada Senin (18/12) kemarin.

Toni mengatakan saat ini persebaran Satgas PPKS di perguruan tinggi Wilayah III sudah relatif merata. Dia juga optimistis tak lama lagi jumlahnya akan meningkat pesat.

"90 perguruan tinggi sudah punya pansel, tinggal seleksi satgas. Tidak terlalu lama lagi kita akan menambah jumlahnya mungkin sampai di atas 200," ungkap dia.

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, Subiyantoro, menekankan pentingnya Satgas PPKS di perguruan tinggi. Dia menyebut sejak Satgas PPKS dibentuk secara masif, jumlah laporan kekerasan seksual dan bullying meningkat, seiring dengan kesadaran mahasiswa terhadap kasus tersebut.

"Laporan jelas makin banyak karena banyak wadah untuk melakukan pelaporan. Kalaupun satgas belum dibentuk, bukan berarti tidak bisa ditangani. Kemdikbudristek membuka peluang kampus membentuk Satgas Adhoc untuk menangani kasus-kasus yang sifatnya darurat," ujar Subiyantoro.

Adapun bagi perguruan tinggi yang saat ini belum memiliki Satgas PPKS karena kendala SDM, keuangan, dan aset, Subiyantoro mengimbau agar melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi yang sudah memiliki Satgas PPKS.

"Juga difasilitasi oleh LLDikti untuk konsolidasi bersama-sama," imbuh dia.

Sementara itu, Rektor Universitas Gunadarma, Prof. Margianti menuturkan pihaknya berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS beberapa bulan lalu.

Meski membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus memenuhi berbagai persyaratan serta uji publik, Universitas Gunadarma akhirnya kini memiliki satgas yang melibatkan dosen dan mahasiswa.

"Kalau ada yang merasa jadi korban bisa melapor via aplikasi. Bisa juga laporan dari non-korban atau semacam whistleblower," tutup Margianti.

KEYWORD :

LLDikti Wilayah III Toni Toharudin Satgas PPKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :