Sabtu, 11/05/2024 00:18 WIB

Banyak Minum Obat, Wamen Eddy Hiariej Mangkir Panggilan KPK

Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkunham.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mangkir atau tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 7 Desember 2023.

Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkunham. Dia tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya ke kantor KPK lantaran sedang sakit.

“Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky.

Dia mengatakan Eddy sudah membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Ricky Sitohang memastikan Eddy akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” kata Ricky Sitohang.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :