Jum'at, 10/05/2024 20:38 WIB

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepad wartawan, Kamis 30 November 2023.. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej. Kemudian Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

Upaya pencegaham ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," terang Ali.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," tandasnya.

Adapun perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu.

Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :