Sabtu, 18/04/2026 00:44 WIB

Tak Penuhi Kualifikasi, Kemenangan Konsorsium PNRI di e-KTP Dipaksakan





Ketiga konsorsium tersebut tak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module.

E-KTP

Jakarta - Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Saiful Akbar mengungkapkan tiga konsorsium yang lolos di tahap kedua proses lelang pengadaan e-KTP sebenarnya tak memenuhi kualifikasi. Saiful merupakan penilai lelang terhadap konsorsium e-KTP. Demikian disampaikan Saiful saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017). Hal itu disampaikan Siaful setelah sebelumnya disinggung Jaksa KPK mengenai proses pengadaan lelang proyek e-KTP.

Sementara tiga konsorsium yang disebut tak memenuhi persyaratan yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera. Dikatakan Saiful, ketiga konsorsium itu tidak menunjukan progres sub sistemnya. Alhasil, kata Saiful, tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Jadi saya dengar dari rapat itu 3 konsorsium belum mempunyai untuk menunjukan proses terintegrasinya," ungkap Saiful saat bersaksi.

‪Lebih lanjut dijelaskan Saiful, ketiga konsorsium tersebut tak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal, hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek KTP-Elektronik.

Akan tetapi ketiga konsorsium tetap lolos. PNRI lah yang akhirnya memenangkan proses lelang. Padahal itu dipaksakan. Dalam surat dakwaan dakwaan jaksa, konsorsium PNRI yang menggarap proyek e-KTP terdiri dari Perum PNRI; PT LEN Industri; PT Quadra Solution; PT Sucufindo; dan PT Sandipala Artha Putra. "Harga segala macem saya ngga tau. Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan," ungkap dia.

Kejanggalan juga terjadi pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dimana HPS dalam setiap pembelian produk untuk membuat satu keping KTP-Elektronik tak diketahui oleh tim teknis. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) penugasan dari Kemendagri, tim teknis yang paling berwenang untuk menyusun HPS itu.

"Secara SK iya tapi bukan menyusun secara langsung tapi memberikan masukan dan kami menganggap hal itu tidak diperlukan karena kami tidak melaksanakan sama sekali," ungkap anggota tim teknis yang juga Staf dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Arief Sartono.

Namun, Arief berkelit tak mengetahui ihwal penyusun HPS. Arief berdalih hanya fokus pada teknisnya saja.  "Kalau yang menyusun saya tidak tahu. Soalnya kami fokus di teknis.  Administrasinya seperti apa saya enggak tau," tutur Arief kepada jaksa KPK.

Merespon pernyataan Arief, Jaksa lantas menyinggung soal lembar kertas berisi detail harga setiap produk pengadaan untuk ditandatangani. Arief pun menandatangani lembar kertas HPS tersebut. Tak bisa berkutik, Arief berdalih disuruh oleh seorang bernama Paryanto. Ia mengaku tak mengetahui Paryanto bawahannya siapa di Kemendagri.

‪"Panitia ada yang namanya Pak Paryanto saya pikir dia suruhan. Dia minta saya tandatangan usulan HPS padahal saya tidak ikut ke lapangan soal rapat teknis," kilahnya. Tri Sampurno selaku anggota tim teknis lainnya juga mengakui menandatangani HPS yang menghasilkan satu keping KTP-Elektronik. Pun demikian, klaim Tri, bukan dirinya yang menyusun detail harganya. Tri mengklaim tidak mengetahui siapa yang susun HPS itu.

‪"Terkait HPS kalau pun sempat tandatangan saya lihatnya seluruh anggota tim teknis ada. Kami disodorkan tapi bukan berati kita setuju. Saya kira itu dianggap prosedural saja makanya semua tim teknis teken," ucap Tri.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :