Jum'at, 17/04/2026 09:16 WIB

Surati KPK, Polda Metro Minta Rapat Kasus Pemerasan SYL Ditunda





Rapat koordinasi tersebut seharusnya dijadwalkan pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan rapat koordinasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat 10 November 2023.

Rapat koordinasi tersebut seharusnya dijadwalkan pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Namun, kata Ade, penyidik kepolisian sudah memiliki agenda penyidikan lain.

"Penyidik sudah menjawab surat tersebut. Yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Ade.

Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK pada hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. Dalam tahap ini, kata dia, akan menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :