Selasa, 14/05/2024 10:00 WIB

ICW Sebut Tiga Potensi Dugaan Korupsi Firli Bahuri Terkait Rumah Kertanegara

ICW meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan.

Penyidik kepolisian menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, yang disewa dengan harga Rp650 juta per tahun oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta untuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai ada tiga potensi dugaan korupsi yang dilakukan Firli terkait penyewaan rumah tersebut. Oleh karena itu, ICW meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi terkait penyewaan rumah tersebut.

"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu 1 November 2023.

Kurnia mengatakan dugaan korupsi pertama berupa gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. penyelenggara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait jabatannya.

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujar Kurnia.

Selanjutnya, dikatakan Kurnia, dugaan korupsi penyuapan. Dia menyebut penyidik kepolisian bisa menggali apakah ada kesepakatan yang terjalin antara Firli dengan pemberi sewa rumah dimaksud.

"Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," ujarnya.

Terakhir yaitu dugaan korupsi ketiga berupa pemerasan. Kurnia menyebut penyidik kepolisian harus mencari unsur paksaan untuk mengenakan delik ini.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," ujarnya.

Kurnia berujar, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara.

"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," kata Kurnia.

Lebih lanjut ICW, kata Kurnia, mendesak Polda Metro Jaya menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka. Dia menilai bukti yang dikumpulkan semakin kuat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli," pungkasnya.

Sebelumnya, Rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah digeledah oleh penyidik kepolisian pada Kamis 26 Oktober 2023.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah itu disewa oleh  Ketua Harian PBSI Alex Tirta untuk Firli Bahuri dari pemiliknya berinisial E.

"Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta," ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Kasus dugaan pemerasan ini pun telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Ketua Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Rumah Kertanegara ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :