Sidang pembacaan surat tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menilai Galumbang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak memutuskan, menyatakan, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa.
Galumbang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa memiliki pertimbangan. Untuk hal memberatkan, terdakwa Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan terdakwa Galumbang bersama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Tindak pidana ini dilakukan Galumbang bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Kemudian, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Proyek BTS Kejagung Galumbang Menak Simanjuntak Mora Telematika Indonesia




























