Rabu, 15/05/2024 12:41 WIB

Komisi III Dorong Sinergi Bersama Peradilan di Wilayah Kaltim

Komisi III DPR mendorong perlunya sinergi bersama peradilan di wilayah Kalimantan Timur dalam menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

Jakarta, Jurnas.com - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ke Provinsi Kalimantan Timur Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 mendorong perlunya sinergi bersama peradilan di wilayah Kalimantan Timur dalam menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi.

Hal tersebut diungkapkan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengadilan Tinggi Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/10).

"Dalam kunjungan kali ini Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan realisasi anggaran Semester I tahun 2023, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsinya," urai Pangeran saat membuka pertemuan dengan jajaran peradilan wilayah Kalimantan Timur.

Politisi Fraksi PAN ini menambahkan kedatangan Komisi III DPR juga ingin mengetahui terkait Pagu anggaran Tahun 2024, serta meminta penjelasan mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas jajaran peradilan wilayah Kalimantan Timur.

"Di bidang pengawasan, Komisi III DPR RI ingin mengetahui data perkara yang menonjol di lingkungan Peradilan (baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan agar diuraikan perkara yang masuk dan berapa yang sedang dan telah diselesaikan," tandas Pangeran.

Legislator Dapil Kalimantan Selatan ini juga menyinggung terkait permasalahan eksekusi yang kerap terjadi, Komisi III DPR RI meminta data laporan jumlah perkara yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) namun belum dieksekusi. Demikian juga identifikasi permasalahan yang menjadi hambatan dalam proses eksekusi.

"Terakhir, Komisi III DPR RI juga ingin mendengar penjelasan terkait program peningkatan integritas dan kapasitas di wilayah peradilan. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim, pembinaan dan penanganan terhadap hakim dan panitera yang bermasalah; serta koordinasi yang selama ini dilakukan bersama dengan Komisi Yudisial," pungkas Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya menjelaskan per 30 September 2023 perkara tindak pidana narkotika yang menonjol di Pengadilan Negeri Samarinda sebanyak 426 perkara. Perkara ilegal maining di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yaitu sebanyak 31 perkara. Perkara `illegal loging` di Pengadilan Negeri Sangatta yaitu sebanyak 11 perkara.

"Adapun perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Samarinda yaitu sebanyak 6 perkara. Perkara Perlindungan Anak yang menonjol di Pengadilan Negeri Balikpapan mencapai 33 perkara. Sedangkan perkara eksekusi di Pengadilan Negeri Samarinda yaitu sebanyak 105 perkara," tutupnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kunjungan Kerja Sinergi Bersama Peradilan Wilayah Kaltim




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :