Jum'at, 26/04/2024 10:47 WIB

Perusahaan Ini Diduga Kuat Tampung Suap PT PAL

Dalam upaya mendalami PT Pirusa Sejati itu, KPK telah memeriksa sejumlah pegawainya.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan PT Pirusa Sejati dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang PT PAL Indonesia ke pemerintah Filipina. Lembaga antikorupsi tengah mendalami hal tersebut.

Informasi yang dihimpun, perusahaan yang pernah menjadi rekanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada sejumlah pejabat PT PAL. Ashanti Sales Inc diketahui perantara penjualan dua kapal yang diproduksi PT PAL Indonesia kepada pemerintah Filipina.

Dugaan itu diperkuat lantaran lembaga antikorupsi telah menyita sejumlah catatan keuangan PT Pirusa. Dimana catatan keuangan itu terkait uang yang diserahkan Agus kepada sejumlah pejabat PT PAL dari Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina. Tak hanya itu, tersangka pemberi suap kepada pejabat PT PAL, Agus Nugroho merupakan Direktur Umum PT Pirusa Sejati.

"Hal-hal yang terkait dengan pendalaman peran PT Pirusa. Saat operasi tangkap tangan (OTT), kami temukan dan menyita dokumen terkait PT Pirusa Sejati dan sejumlah catatan keuangan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2017).

Dalam upaya mendalami PT Pirusa Sejati itu, KPK telah memeriksa sejumlah pegawainya. Itu untuk mendalami sejumlah informasi berkaitan dengan peran PT Pirusa Sejati. Termasuk mengonfirmasi catatan keuangan.  "KPK telah periksa enam orang pegawai PT Pirusa Sejati. Informasi-informasi awal itu tentu akan kita dalami lebih lanjut," ujar dia.

Febri tak menampik pihaknya akan memeriksa pihak-pihak lain, seperti petinggi PT Pirusa Sejati. "Pemeriksaan pihak-pihak yang terkait PT Pirusa, PT PAL ataupun Ashanti Sales Inc terbuka kemungkinan," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan  4 orang sebagai tersangka. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho selaku perantara suap Ashanti Sales Incorporation (AS Inc).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dicocok tim Satgas KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu uang sejumlah US$ 25,000 diamankan penyidik KPK sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia.

Terkait perjanjian penjualan dua kapal SSV buatan PT PAL Indonesia, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Fee 4,75% itu sudah mencakup untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.

Agus selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Firmansyah, Arief, dan Saiful Anwar, dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait upaya penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2017). Rumah di Rafles Hills, Tapos, Depok ini merupakan kediamanan Agus. Dari sejumlah tempat yang digeledah, KPK sita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang.

KEYWORD :

suap kapal perang KPK PT PAL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :