Selasa, 21/05/2024 02:46 WIB

Eks Penyelidik KPK Ragukan Temuan Cek Rp2 Triliun dari Rumdis SYL

Dia menyebut cek dengan nilai yang sangat besar itu tidak masuk akal. Terlebih cek dimaksud atas nama pribadi SYL.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyelidik KPK Aulia Postiera ragu dengan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.

Aulia Postiera mengatakan bahwa cek dengan nilai yang sangat besar itu tidak masuk akal. Terlebih cek dimaksud atas nama pribadi SYL.

"Menurut saya nilai cek sebesar itu enggak masuk akal, apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi," kata Aulia saat dihubungi, Senin (16/10).

Oleh karena itu, KPK diminta  untuk memverifikasi ke bank terkait kebenaran cek senilai Rp 2 triliun itu. Menurutnya, sebuah cek biasanya memiliki tenggat pencairan.

"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dg kebenaran cek tersebut. Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum SYL, Ervin Lubis mengaku belum tahu terkait keberadaan cek Rp2 triliun yang diklaim KPK disita dari rumah dinas SYL.

"Kami belum tahu karena belum dikonfirmasi hasil penggeledahan mengenai barang bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka pertama," ujar Ervin dikonfirmasi terpisah.

KPK sebelumnya mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," katanya.

KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini untuk 20 pertama. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kementan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :