Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, tersangka kasua dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Penahanan terhadap SYL dilakukan setelah KPK menangkap yang bersangkutan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK Jakarta, Jumat (13/10).
Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Alex mengatakan kedua pejabat di Kementan itu dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 November 2023.
"Masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu (11/10). KPK menduga ketiga tersangka menerima gratifikasi terkait jabatan di Kementan.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia," ucap Alex.
SYL disebut bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo juga turut disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi




















