Senin, 27/04/2026 11:01 WIB

Dihadirkan di Persidangan, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Kejaksaan





Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.

Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan ruang bagi dirinya untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih, Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim, yang telah menghadirkan saya. Karena saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Kehadiran Dito ke persidangan pun mendapat pujian dari Majelis Hakim Fahzal Hendri. Hakim Fahzal mengatakan, persidangan ini bisa menjadi ruang bagi Dito menjawab segala tuduhan yang diungkap saksi dan terdakwan dalam perkara ini.

"Jadi, pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, Kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai. Kedua, saudara juga bisa mengkonfirmasi langsung minta berita-berita itu diklirkan," ucap Fahzal.

Menurut Hakim Fahzal, Dito tidak bisa membantah seluruh tuduhan dari saksi dan terdakwa di luar persidangan.

"Kalau suadara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan ini, kan, fakta," pungkas Fahzal.

Dalam kasusnya, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

KEYWORD :

Korupsi Menara BTS BTS 4G Kominfo Proyek BTS Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :