Kamis, 16/05/2024 00:41 WIB

LLDikti III dan Kampus UP Sinergi Cegah Kekerasan Seksual

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pancasila (UP)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LLDikti Wilayah III dan Universitas Pancasila di bidang kehumasan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pancasila (UP), pada Senin (28/8) di Kampus UP, Jakarta, dalam rangka sinergi di bidang kehumasan.

Kerja sama tersebut meliputi pengelolaan media dan proyek Higher Education Roadshow, yang akan dikerjakan bersama oleh kedua institusi ini. Higher Education Roadshow merupakan proyek yang digagas oleh LLDikti Wilayah III melalui program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).

"PKS ini inisiatif yang sangat luar biasa, karena dengan kolaborasi dan kemitraan, inovasi akan muncul. Juga mendukung UP dalam peningkatan kualitas pendidikannya. Kami menyambut baik kerja sama ini, dan ketika ada kerja sama, problem yang muncul bisa diselesaikan secara cepat," kata Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Toni Toharudin.

Dalam perjanjian kerja sama ini, nantinya LLDikti Wilayah III, mahasiswa, media, serta Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, akan berkolaborasi dalam memberantas kekerasan seksual di kalangan remaja.

Selain dalam mengkampanyekan anti kekerasan seksual, proyek ini juga sebagai pendorong Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan LLDikti, serta mendukung transformasi pendidikan tinggi.

"Implementasi dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci kesuksesan dalam memastikan bahwa tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi benar-benar tercapai," terang Toni.

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini memfokuskan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang mencakup pengenalan, edukasi, hingga prosedur penanganan kasus apabila terjadi.

Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, mengatakan bahwa regulasi ini dalam jangka panjang, akan membantu menciptakan pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan bermutu bagi generasi mendatang.

"Serta menghormati hak setiap warga negara, khususnya di Universitas Pancasila, LLDikti Wilayah III, serta kampus-kampus lainnya di DKI Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang layak," tutup Edie.

KEYWORD :

Kekerasan Seksual LLDikti Wilayah III Toni Toharudin Universitas Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :