Senin, 20/05/2024 13:45 WIB

BKKBN Sebut Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan penyalahgunaan organ reproduksinya karena adanya hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Doknet)

PALU, Jurnas.com - Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton menuturkan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan penyalahgunaan organ reproduksinya karena adanya hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan.

Data yang sama mengungkapkan, jenis kekerasan yang paling tinggi jumlah korbannya adalah kekerasan seksual, sebanyak 591 korban.

"Di Sulawesi Tengah, selama tahun 2022 ada 235 korban mengalami kekerasan seksual. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Salah satunya gadis disabilitas warga Kabupaten Morowali yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria berusia 70 tahun," kata Tenny dalam keterangan resminya, Senin (31/7).

Data tersebut dikemukakan Tenny saat membuka kegiatan kesehatan reproduksi (Kespo) bagi Remaja Kelompok Risiko Tinggi di Palu beberapa hari yang lalu.

Untuk itu, menurut Tenny, layanan kespro yang menjangkau remaja disabilitas, termasuk para orang tuanya, sangat dibutuhkan. Salah satunya melalui edukasi kespro bagi para penyandang disabilitas.

"Caranya, dengan memperkenalkan kespro sejak dini, melalui penggunaan bahasa dan cara yang sangat sederhana. Sehingga, mereka benar-benar mengetahui bagian-bagian privasi diri mereka. Bagian-bagian mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain," jelas dia.

Pembinaan kesehatan reproduksi sendiri bertujuan mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya serta menyiapkan remaja menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggungjawab. Dilakukan melalui KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), konseling dan pelayanan klinis medis.

Istilah Penyandang Disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimaknai sebagai, "setiap orang yang mengalami keterbatasan ?sik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak".

Sementafa itu, Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Rosalia S. Palinggi menambahkan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan kemandirian. Termasuk kemampuan dalam menjaga dan memelihara kesehatan reproduksi.

Keterbatasan mobilisasi dan akses terhadap informasi tentang kesehatan reproduksi menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus pelecehan seksual pada remaja penyandang disabilitas.

Pendidikan seksual mengenai bagian-bagian anggota tubuh, kegunaan, serta cara merawatnya yang masih sering dianggap tabu atau tidak sopan untuk menjadi bahan komunikasi di antara orang tua dan anak, khususnya remaja, juga memunculkan persoalan tersendiri.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan juga keluarga agar memberikan perhatian terhadap kesehatan reproduksi melalui komunikasi yang interaktif. Tidak hanya pada anak atau remaja yang memiliki kondisi kesehatan baik, tetapi juga yang berkebutuhan khusus.

"Atas dasar tersebut, perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan kespro bagi remaja penerima manfaat kelompok risiko tinggi untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan perilaku positif kepada kelompok remaja yang tidak mendapatkan pendidikan formal. Khususnya penyandang disabilitas tentang kesehatan reproduksi dan pencegahannya," ungkap Rosalia.

Forum GenRe

Kegiatan kespro bagi remaja disabilitas merupakan kali ke dua dilaksanakan pada tahun ini dengan melibatkan forum Generasi Berencana Sulteng. Mereka bertindak sebagai fasilitator yang memberikan pembinaan kespro mengenai alat-alat reproduksi dan cara merawatnya, pornografi dan informasi pubertas seperti menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.

Juga menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk menginterpretasikan percakapan dan informasi yang disampaikan fasilitator kepada penyandang disabilitas tuna rungu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Sentra Nipotowe Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI di Sulawesi Tengah. Sentra ini memberikan multi layanan rehabilitasi tidak hanya kepada penyandang disabilitas, tetapi juga menggelar kegiatan serupa di Sekolah Luar Biasa (SLB) C Hosana Tentena pada awal tahun.

Total 34 Peserta binaan mengikuti kegiatan yang didukung BKKBN ini, di antaranya 20 anak disabilitas dengan kondisi disabilitas intelektual, disabilitas fisik dan rungu wicara, enam anak/remaja kelompok rentan, tujuh anak yang memerlukan perlindungan khusus dan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Memperhatikan isu kespro pada anak dan remaja disabilitas, Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah sejak tahun 2022 telah bekerja sama dengan dua lembaga yang bergerak dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Tengah yakni Sentra Nipotowe dan Sekolah Luar Biasa C Hosana Tentena.

KEYWORD :

Penyandang Disabilitas BKKBN Sulawesi Tengah Kekerasan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :