Sabtu, 04/05/2024 20:20 WIB

Legislator PKB Ajak Masyarakat Berani Laporkan Masalah Kekerasan Seksual

PKB tentu sangat concern pada hal ini jadi gak perlu takut ketika ada pelecehan terjadi pada korban langsung melakukan pelaporan dan tentu negara akan hadir dan memberikan dukungan hukum yang jelas untuk para korban tersebut.

Anggota DPRI RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menyebut bila kekerasan seksual saat ini masih banyak terjadi di tempat kerja. Kekerasan seksual yang dimaksud termasuk segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi sehingga mengganggu kondisi dan lingkungan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengajak kepada para masyarakat dan korban untuk tidak takut pada tindakan kekerasan seksual.

Politikus PKB ini menekankan pihaknya tentu sangat concern pada persoalan ini. Karenanya, tidak perlu takut ketika ada pelecehan terjadi pada korban dengan langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak terkait. Negara akan hadir untuk para korban.

"PKB tentu sangat concern pada hal ini jadi gak perlu takut ketika ada pelecehan terjadi pada korban langsung melakukan pelaporan dan tentu negara akan hadir dan memberikan dukungan hukum yang jelas untuk para korban tersebut," kata Arzeti kepada wartawan, Selasa (11/7).

Dia menyebut, bila tindakan kekerasan seksual yang terjadi ini tentu harus dicegah di semua sektor. Tentu tidak hanya di lingkungan pekerjaan tapi juga lingkungan lainnya.

Arzeti mengatakan dengan telah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini diharapkan bisa menjadi pelindung untuk setiap masyarakat terutama untuk para korban yang telah menjadi korban kekerasan seksual.

"Terkait masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja, ini juga yang harus kita fokuskan jangankan di bidang pekerjaan saja tapi dari sektor pendidikan saja ini masih terjadi sehingga UU TPKS ini diharapkan bisa jadi pelindung bagi korban-korban yang kedepannya untuk tidak perlu takut dengan adanya pelecehan," katanya.

Legislator daerah pemilihan Jatim I ini menyebut salah satu fenomena yang terjadi saat ini misalnya masih ada oknum bos perusahaan melakukan kekerasan seksual dengan modus mengajak makan bersama bawahannya.

Hal tersebut, terkadang menjadi dilema bagi seorang pegawai tersebut untuk menerima ajakan dari atasan tersebut. Ditambah saat ini karena sebagian orang yang masih butuh pekerjaan tersebut.

"Sekarang inikan fenomena yang terjadi banyak bosnya yang ngajak pergi makan ke pegawainya hanya untuk sekedar si pegawai ini tidak dikeluarkan dari tempat kerjanya karena saat sekarang banyak orang yang butuh pekerjaan itu jadi jangan sampai hal tersebut menjadi tekanan," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Arzeti berharap semoga UU TPKS yang telah disahkan ini bisa menjadi payung hukum untuk setiap masyarakat dan korban untuk tidak takut pada tindakan kekerasan seksual.

Menurutnya, yang terpenting adalah dengan UU TPKS ini harus menjadi UU yang dibutuhkan oleh masyarakat pada era sekarang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

"Jadi poin pentingnya semoga UU yang disahkan ini UU yang mengedepankan kepentingan masyarakat itu sendiri dan jangan sampai UU ini bermuatan kepentingan tertentu semoga saja UU ini yang dibutuhkan masyarakat pada zaman sekarang," tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX PKB Arzeti Bilbina kekerasan seksual RUU TPKS perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :