Selasa, 07/05/2024 12:46 WIB

Tegas, Kapupen TNI Pastikan Anggota Terlibat Penganiayaan Imam Masykur Dipecat dan Hukum Berat

Kapuspen TNI pastikan para anggota yang terlibat penganiayaan Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.

Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono memberikan keterangan pers. (Foto: Jurnas/YouTube Puspen TNI)

Jakarta, Jurnas.com- Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono mengatakan para anggota yang terlibat dalam kasus Penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.

Julius menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin, serta memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

Sementara dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius menyampaikan bahwa sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan karena perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.

KEYWORD :

Kapuspen TNI Imam Masykur Dipecat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :