Kamis, 16/05/2024 05:16 WIB

KPK Dalami Penggunaan Uang Suap oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan

Adapun kedua saksi dimaksud ialah finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan selebgram Riris Riska Diana. 

Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (12/7).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang dugaan suap terkait pengurusan perkara oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hal itu diselisik penyidik lewat dua orang saksi pada Selasa (15/8).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Adapun kedua saksi dimaksud ialah finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan selebgram Riris Riska Diana. Windy dan Riris diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Windy mengaku ditanya penyidik sekitar 20 pertanyaan.

Salah satu yang didalami perihal perusahaan rekaman Athena Jaya Production. Windy mengaku mengenal Hasbi saat ada kegiatan di perusahaan rekaman tersebut.

"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin perusahaan Athena Jaya," kata Windy kemarin.

KPK juga memeriksa satu saksi lain atas nama Andhika Rahman selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian MA, Selasa (15/8). Andhika didalami perihal prosedur penanganan perkara di MA.

"Termasuk dugaan keaktifan tersangka HH [Hasbi Hasan] sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," terang Ali.

KPK menetapkan Hasbi dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

KPK mengatakan akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Windy Idol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :