Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Rabu (9/8).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI rampung memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, Rabu (9/8).
Berdasarkan pantauan, Lutfi terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.23 WIB. Dia diperiksa selama sembilan jam atau sejak pukul 08.57 WIB.
"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat RI yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di Kejagung," kata Lutfi dalam keterangannya.
Lutfi mengaku dicecar tim penyidik dengan 61 pertanyaan terkait kasus ini. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," kata Lutfi.
Sebelumnya, Lutfi telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022. Saat itu Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi penerimaan suap yang dilakukan Lutfi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Minyak Goreng Kejaksaan Agung Muhammad Lutfi Mendag Lutfi




























