Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir
Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Hal itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam UU 28/2004 dinyatakan bahwa dana yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin pengurus lain."Sehingga penggunaan uang yayasan oleh pihak ketiga melanggar pasal 5 UU nomor 28 tahun 2004 yang ancamannya ada di pasal 70 UU nomor 16 tahun 2001 yakni lima tahun penjara," kata Tito, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Bachtiar Nasir



























