Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta - Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport. Sebab, jika pemerintah merestui permintaan Freeport maka sama saja melanggar Undang-Undang (UU) yang ada di tanah air.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus Freeport ini merupakan soal kedaulatan. Dimana, tidak bisa ada pihak asing yang seenaknya mengatur penegakan hukum di Indonesia."Bagaimana mungkin UU yang kita buat sendiri diminta untuk dilanggar. Mengikuti kemauan Freeport sama saja dengan melanggar undang-undang," tegas Dasco, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/2).Baca juga :
Ditjen Hubla dan PT Freeport Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Serah Terima Aset dan Properti
Seharusnya, kata Dasco, sebagai perusahaan berskala dunia, Freeport bisa menunjukkan ketaatan pada hukum yang ada di tanah air. Ditjen Hubla dan PT Freeport Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Serah Terima Aset dan Properti
"Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun kami yakin kita dalam posisi yang kuat," katanya.
Baca juga :
Sengketa Freeport, Ini Kelemahan Pemerintah
Kata Dasco, semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan berada diatas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah."Ketentuan larangan eksport konsentrat secara jelas diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Bahkan Freeport sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut sejak tenggat waktu pelaksanaannya tahun 2014," tegasnya.Sengketa Freeport, Ini Kelemahan Pemerintah
Baca juga :
Gerindra Serukan Pemerintah Hadapi Freeport
Gerindra Serukan Pemerintah Hadapi Freeport
PT Freeport Indonesia Sengketa Freeport