Jum'at, 26/04/2024 11:42 WIB

Sengketa Freeport, Asing jangan Seenaknya Atur Hukum

Pihak asing yang seenaknya mengatur penegakan hukum di Indonesia.

Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta - Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport. Sebab, jika pemerintah merestui permintaan Freeport maka sama saja melanggar Undang-Undang (UU) yang ada di tanah air.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus Freeport ini merupakan soal kedaulatan. Dimana, tidak bisa ada pihak asing yang seenaknya mengatur penegakan hukum di Indonesia.

"Bagaimana mungkin UU yang kita buat sendiri diminta untuk dilanggar. Mengikuti kemauan Freeport sama saja dengan melanggar undang-undang," tegas Dasco, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/2).

Seharusnya, kata Dasco, sebagai perusahaan berskala dunia, Freeport bisa menunjukkan ketaatan pada hukum yang ada di tanah air.
"Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun kami yakin kita dalam posisi yang kuat," katanya.

Sebab, lanjut Dasco, berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan Arbitrase baru bisa dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.

Kata Dasco, semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan berada diatas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah.

"Ketentuan larangan eksport konsentrat secara jelas diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Bahkan Freeport sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut sejak tenggat waktu pelaksanaannya tahun 2014," tegasnya.

KEYWORD :

PT Freeport Indonesia Sengketa Freeport




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :