Kamis, 25/04/2024 14:30 WIB

Gerindra Serukan Pemerintah Hadapi Freeport

Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport Indonesia.

Tambang Freeport

Jakarta - Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport Indonesia. Sebab, sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat sesungguhnya sederhana.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/2). Menurutnya, semua pihak perlu tekankan bahwa Undang-Undang mengikat semua individu dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dan tidak perlu dirubah lagi. Kami menyerukan pemerintah agar jangan kendur hadapi Freeport," tegas Anggota Komisi III DPR itu

Kata Dasco, semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan berada diatas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah.

"Ketentuan larangan eksport konsentrat secara jelas diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Bahkan Freeport sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut sejak tenggat waktu pelaksanaannya tahun 2014," tegasnya.

KEYWORD :

PT Freeport Indonesia Sengketa Freeport




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :