Rabu, 15/05/2024 13:32 WIB

Yuk, Minimalisir Pelanggaran Hak Cipta di Medsos dengan Hargai dan Hormati Karya, serta Izin Penggunaannya

Yuk, Minimalisir Pelanggaran Hak Cipta di Medsos dengan Hargai dan Hormati Karya, serta Izin Penggunaannya

Ilustrasi sosial media (Foto:mogodev)

Jurnas.com - YouTuber dan konten kreator juga influencer, tiga profesi baru di era digital, kini makin berjubel pelakunya. Banyak cuan yang mengalir di profesi milenia yang berkembang pesat di masa riuhnya banjir informasi dalam ruang digital. Gula yang legit, pasti dikerubut banyak semut.

”Banjirnya produksi beragam konten di media sosial, juga beragam karya seni, terlebih banjir penyanyi cover yang mengemas tampilan karya pencipta lagu lain dalam sebuah konten hiburan, menjadikan ketiga profesi tersebut rawan pelanggaran hak cipta di media sosial,” ujar musisi dan guru Mia Marcelina.

Mia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama panitia Lintas Melawai 2023, di Jalan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7) petang.

Mengupas tema ”Meminimalisir Pelanggaran Terhadap Hak Cipta di Media Sosial”, diskusi luring (offline) ini digelar dengan melibatkan banyak komunitas di Jakarta Selatan. Mulai dari Klasik Retro, Lintas Melawai, Volkswagen Beetle Club, OS BMX Jakarta, dan Klasik Retro Stroke. Bersama Mia Marcelina, tampil dua narasumber lain: influencer Ana Livian dan musisi Raka Maukar, serta Rendi yang bertindak selaku pemandu acara.

Mia Marcelina menambahkan, tak sedikit YouTuber atau kreator konten yang lalai mencantumkan credit titlle, nama penciptanya. Sehingga, lupa berbagi rezeki atas keuntungan yang muncul dari konten tersebut saat di-posting di media sosial. ”Padahal, hak cipta itu dilindungi Undang-undang No. 28 tahun 2014. Plagiarism di media sosial makin tak terbendung kalau tak dipahami oleh para pelakunya,” tutur Mia.

Mengapa hak cipta perlu dihormati? Influencer Ana Livian mengatakan, hak cipta memberi perlindungan moral dan ekonomi buat pencipta. Karenanya, penggunaan sebuah karya seperti lagu maupun karya seni lain, terlebih dipakai di konten-konten media sosial, mesti dilindungi agar saling memberi manfaat kedua pihak.

”Buat pencipta, jangan lupa mendaftarkan semua karya ciptanya di Dirjen Hak Cipta dan ikuti prosedur secara offline. Kalau sudah mendapat notifikasi, bisa lanjut mendaftarkan karyanya secara online agar setiap penggunaan karya mudah terdeteksi,” papar Ana Livian.

Dari sudut pandang berbeda, musisi Raka Maukar memaparkan rangkaian upaya yang mesti dilakukan para pengguna karya hak cipta untuk meminimalisir pelanggaran plagiarism di media sosial. Di antaranya, tradisikan selalu mencantumkan kredit nama asli pencipta lagu, misal saat membuat konten cover lagu di YouTube. Dengan mencantumkan nama pencipta, berarti kita izin pada pencipta aslinya.

”Itu wujud kita menghargai karya orang lain. Dengan begitu, ketika ada rezeki yang muncul karena konten tersebut, jangan lupa berbagi dengan penciptanya sesuai aturan undang undang. Platform besar seperti YouTube dan Instagram pun mengelola soal ini dengan cermat. Sehingga, kedua pihak saling menikmati karya dan terhindar dari tuntutan hukum,” ujar Raka Maukar, menutup diskusi.

Untuk diketahui, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

Tahun ini, program IMCD menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta, utamanya mereka yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD sendiri bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.

Program #literasidigitalkominfo tahun ini dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Hak Cipta Plagiarism




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :