Selasa, 21/05/2024 01:55 WIB

Paripurna DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi UU, Demokrat dan PKS Tetap Menolak

Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Rapat Paripurna DPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya memutuskan untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang Undang.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Puan pun kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, apakah RUU tentang kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Pertanyaan itu kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 pasal.

Menurut dia, RUU Kesehatan juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023,

Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023. Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 dilaksanakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, dan disepakati untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

Perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan bahwa penolakan pengesahan RUU itu dikarenakan pemerintah lebih memilih menghapuskan mandatory spending untuk anggaran kesehatan, yang sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan proses penyusunan Undang-Undang merupakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan karena pembahasan RUU terkesan tergesa-gesa.

Selain itu, mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR RUU Kesehatan rapat paripurna Puan Maharani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :