Minggu, 05/05/2024 07:39 WIB

KPK Sebut Mustahil Pimpinan Bea Cukai Tak Tahu Korupsi Andhi Pramono

KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mustahil pimpinan Ditjen Bea Cukai tidak mengetahui soal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal mereka.

KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian (TPPU).

Andhi diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp28 miliar. KPK menilai para pimpinan Bea Cukai seharusnya tahu jika ada pejabat yang kaya dari hasil korupsi.

“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (7/7).

Adapun Andhi Pramono diduga menjalani aksinya dalam periode waktu 2012-2022. Dia diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.

“Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” kata Alex.

Alex menerangkan, penerimaan gratifikasi oleh Andhi sebetulnya bisa dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik. Hanya saja, yang terjadi justru sebaliknya.

Sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya. Ditambah lagi, terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Pramono.

Di lain sisi, tidak sulit untuk menemukan oknum pejabat yang diduga melakukan korupsi. Hal itu bisa dilakukan dengan memantau gaya hidup mereka.

“Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu?,” ungkap Alex.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang ditelusuri KPK dalam proses penyidikan Andhi Pramono. Diungkapkan Alex, temuan sejauh ini menunjukkan Pramono memperoleh kekayaan secara tidak wajar.

“Untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi,” tutur Alex.

KEYWORD :

KPK Andhi Pramono Bea Cukai Makassar Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :