Sabtu, 18/05/2024 18:39 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono, Jumat (7/7).

Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Alex menuturkan penahanan tersangka Andhi terhitung sejak hari ini sampai dengan 26 Juli 2023  di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Alex mengatakan kasus ini bermula saat Andhi menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkeu dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi, kata Alex, dalam rentan waktu 2012 sampai 2022 diduga telah mengalahgunakan jabatannya untuk bertindak sebagai perantara atau broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

"Sebagai broker, AP (Andhi Pramono) diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," jelas Alex.

Alex mengatakan, dari rekomendasi yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Selain itu, setiap rekomendasi yang dibuat, Andhi juga diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten. 

Adapun siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya, melalui transfer uang ke beberapa rekening bank milik dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Hal itu diduga sebagai upaya Andhi untuk menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Di mana, pada proses penyidikan, KPK menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan Ibu Mertuanya. 

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," jelas Alex.

KPK menduga Andhi membelanjakan, mentransfer uang yang diduga sari hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya.

Di antaranya, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, ia melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhi juga turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KEYWORD :

KPK Andhi Pramono Bea Cukai Makassar Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :