Minggu, 05/05/2024 05:53 WIB

Andhi Pramono Diduga Terima Rp28 Miliar, Dipakai Beli Berlian hingga Rumah

Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar. 

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Penerimaan gratifikasi Andhi tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7).

Alex menjelaskan, Andhi diduga menerima gratifikasi tersebut dalam rentan waktu antara 2012 sampai 2022. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Di mana, Andhi menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," jelas Alex.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," jelas Alex.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan, Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten. 

Adapun siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," kata Alex.

Pada proses penyidikan, KPK menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan Ibu Mertuanya. 

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Andhi Pramono Bea Cukai Makassar Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :