Rabu, 15/05/2024 03:13 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Istri Rafael Alun di Kasus Pencucian Uang

KPK akan mendalami lebih dulu peran Ernie Torondok dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, Ernie Torondek.

Plt Deputi Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih dulu peran Ernie Torondok dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu," kata Deputi penindakan kepada wartawan, Jumat (7/7).

Di mana, KPK akan menyelisik apakah Ernie turut serta menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsk.

"Itu kan berbeda-beda setiap ini, jadi, nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," jelas Asep.

Sebelumnya KPK telah memeriksa istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7). Ernie dicecar mengenai kepemilikan aset-aset mewah tak wajar milik suaminya diduga hasil dari korupsi.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Korupsi Ernie Torondek Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :