Selasa, 14/05/2024 11:07 WIB

Data Paspor Bobol, DPR: Kominfo Harus Bertanggung Jawab!

Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyoroti dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan  diperjualbelikan. Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.

Politikus PKS itu menegaskan, akibat peristiwa ini maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali berkurang.

"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta," terang Sukamta kepada wartawan, Jumat (7/7).

"Kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi, mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi  1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome," imbuhnya.

Anggota DPR RI asal DI Yogyakarta ini mengingatkan, bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," terang Sukamta.

Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah  saat ini masih banyak celah. Sedangkan UU PDP November 2024 baru berlaku.

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital," pungkasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kominfo, kata Sukamta, harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi.

"Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," ujarnya sambil mengingatkan bahwa saat ini ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I PKS Sukamta paspor kebobolan data Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :