Sabtu, 11/05/2024 04:40 WIB

Kabarantan: Perkuat Kemampuan Laboratorium Karantina, Cegah Penyakit Eksotik Masuk Indonesia

Perlu pengembangan laboratorium secara terintegrasi sesuai tugas dan fungsi pencegahan masuk, menyebar, keluarnya penyakit hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Bambang memberikan arahan pada Lokakarya Nasional Laboratorium Karantina Hewan di Yogyakarta. Lokakarya yang diikuti oleh pejabat fungsional dokter hewan karantina dari seluruh Indonesia dan berlangsung sejak tanggal 5 hingga 7 Juli 2023. (Foto: Barantan)

Yogyakarta, Jurnas.com – Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Bambang menyebutkan pihaknya menjadi koodinator dalam melakukan analisis risiko terhadap hama penyakit hewan dan tumbuhan dengan tujuan agar hama penyakit asal luar negeri yang saat ini belum ditemukan atau sudah tidak terjadi lagi kasus wabah di tanah air, atau disebut dengan penyakit eksotik ini tidak lagi masuk dan tersebar.

Hal ini disampaikan Bambang, saat memberikan arahan pada Lokakarya Nasional Laboratorium Karantina Hewan di Yogyakarta. Lokakarya yang diikuti oleh pejabat fungsional dokter hewan karantina dari seluruh Indonesia dan berlangsung sejak tanggal 5 hingga 7 Juli 2023.

“Tingkatkan kompetensi Saudara dalam melakukan analisis risiko, sehingga tugas Barantan selaku koordinator mampu mengemban amanah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman penyakit eksotik,” kata Bambang.

Pada kesempatan ini, Bambang juga mengapresiasi kerja jajarannya pada momen Hari Iduladha yang baru saja berlalu, hewan yang dilalulintaskan terjamin sehat dan aman berkat kontribusi pengujian laboratorium karantina hewan, tuturnya.

Lokakarya menghadirkan narasumber dari instansi terkait masing-masing adalah Kepala Pusat Riset Veteriner BRIN, Harimurti Nuradji, PhD, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. drh. Michael Haryadi Wibowo, M.P. dan pembicara dari Pusat Studi Satwa Primata, Institut Pertanian Bogor, Dr. drh. Diah Iskandriati.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan uji coba sistem teknologi informasi yang terkoneksi antara laboratorium karantina hewan di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia dengan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dan sistem automasi kekarantinaan, IQFAST. Selain itu, lokakarya juga bertujuan untuk merancang Pelaksanaan Pengujian Penyakit Hewan Eksotik oleh Badan Karantina Pertanian di Tempat Pemasukan.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewan, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi menjelaskan bahwa saat ini laboratorium Karantina Hewan diklasifikasi menjadi 3 (tiga) yakni masing-masing Laboratorium Rujukan, Laboratorium Utama, Laboratorium Madya dan Laboratorium Pertama. Dan seluruh laboratorium Karantina Hewan telah terakreditasi SNI-ISO/IEC 17025:2017 untuk Jaminan Mutu Laboratorium Pengujian.

“Dengan terbitnya PP no. 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan maka peranan laboratorium menjadi sangat strategis yakni sebagai justifikasi ilmiah dalam tindakan karantina hewan,” kata Wisnu.

Oleh karenanya perlu pengembangan laboratorium secara terintegrasi sesuai tugas dan fungsi pencegahan masuk, menyebar, keluarnya penyakit hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani, tambah Wisnu.

Beberapa langkah yang telah disiapkan antara lain pengembangan sistem teknologi informasi laboratorium yang terkoneksi di seluruh UPT KP dengan laboratorium rujukan, kantor pusat, sistem automasi kekarantinaan IQFAST guna mempermudah dalam pelaporan dan pemanfaatan data dalam pengambilan kebijakan, menyelenggakan bimbingan teknis laboratorium karantina hewan serta melakukan monitoring dan evaluasi.

“Kedepan, selain peran Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian dalam pengembangan metode pengujian penyakit eksotik yang akan diperkuat, kami juga menargetkan koneksi antara IQFAST Barantan dengan sistem informasi ISHIKNAS di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” papar Wisnu.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah memperkuat upaya perlindungan sumber daya alam hayati dengan terbitnya perundang-undangan perkarantinaan di tahun 2019 dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini guna menjawab perkembangan kekarantinaan dunia.

“Saat ini kami berada pada tahap akhir transformasi karantina dengan mempersiapkan regulasi turunan, untuk kekarantinaan yang lebih maju dan handal,” pungkas Bambang.

KEYWORD :

Barantan Bambang Laboratorium Karantina Penyakit Eksotik Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :